jump to navigation

UMK Mahal, Magang Salah satu Alternatip yang Win-Win ? Januari 18, 2013

Posted by Bima Hermastho in HROPENSOURCES.
Tags: , , , ,
add a comment

Quote of the Day:
Behavior is a mirror in which every one displays his own image.
–Johann Wolfgang Von Goethe

Saat ini dengan kenaikan upah sektoral di JABODETABEK mencapai angka sekitar 2.5 juta, bukan hal yang mudah bagi perusahaan untuk menyikapi-nya. Sebagian ada yang relokasi pabrik, memperkuat program cost-reduction dan praktisi HRD ada yang menyiasati pola rekruitmen dengan model pemagangan. Maksimal 30% tenaga kerja bisa di ‘isi’ para peserta magang ini. Inilah solusi win-win dimana pengusaha mendapatkan tenaga kerja yang berkwalifikasi trainee, dan di sisi lain biaya pekerja yang lebih murah plus secara normative untuk seleksi karyawan berkualitas. Para pencari kerja pun dimudahkan dengan kesempatan untuk upgrade kompetensi dan kemungkinan terbukan untuk menjadi karyawan karena prestasi dan kompetensi yang diraihnya selama magang.

Berikut pertanyaan Pak Muhidin dari Tsuzuki, perusahan manufaktur komponen otomotif di Karawang seputar magang.

[Tanya]

Saya tertarik pendapat bapak bahwa perusahaan dapat memperlakukan karyawan  baru sebagai karyawan magang yang upahnya boleh dibayarkan sebesar 75 % .

[Jawab]

Yang 75% ini bukan upah/ gaji Pak, tapi uang saku magang. Jadi PK magang harus dibuat secara khusus setaui dengan peraturan magang. Yang harus dipahami oleh praktisi SDM bahkan magang itu sifatnya wajib bagi jenis perusahaan skala tertentu. Magang itu fokus pada pencapaian kompetensi, jadi seperti training dengan evaluasi berkala untuk spesidik kompetensi. Jika sudah selesai maka diberikan sertifikat keahlian. Waktunya disesuaikan dengan kebutuhan pencapaian satu unit kompetensi, jika tidak lulus maka magang dapat di ulang. Namun demikian karena alasan diperpanjang, jangan trus peserta magak dikondisikan untuk tidak lulus uji kompetensi.

Masalah magang baik dalam negeri maupun luar negeri sudah di atur lebih baik oleh pemerintah dibandingkan satu decade yang lalu.

Detilnya bisa diliat di www.pemagangan.com , termasuk segala peraturan magang.

UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN  DOWNLOAD

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL DOWNLOAD

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.261/MEN/XI/2004 TENTANG PERUSAHAAN YANG WAJIB MELAKSANAKAN PELATIHAN KERJA DOWNLOAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 770/KMK.04/1990 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA LATIHAN KARYAWAN, PEMAGANGAN DAN BEA SISWA DOWNLOAD

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR. 17/PER/MEN/VI/2007 TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENDAFTARAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA DOWNLOAD

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR. 08/PER/MEN/V/2008 TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI LUAR NEGERI DOWNLOAD

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.22/MEN/IX/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI DOWNLOAD

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL DOWNLOAD

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA DOWNLOAD

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA DOWNLOAD

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA DOWNLOAD

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA DOWNLOAD

LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA DOWNLOAD

 

[Tanya]

Berapa lama waktu magang yang diperbolehkan oleh UU?

[Jawab]

Lihat peraturan diatas, jangka waktu magang harus sesuai dengan waktu yang dibutuhkan untuk mencapai keahlian tertentu. Magang harus dilaporkan ke instansi yang berwenang dan perjanjian magang harus sepengetahuan instansi terkait. Saya sarankan untuk koordinasi ke disnaker setempat. Dulu ketentuan maksimal 2 tahun, saat ini paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan PK magang dan sepengetahuan disnaker setempat.

[Tanya]

Bagaimana menghitung over time nya apabila dilemburkan (apa boleh dilemburkan) ?

[Jawab]

Tidak diperbolehkan lembur, tapi pada kenyataannya kelebihan jam kerja ini terjadi dan biasanya diberikan insentip uang saku tambahan. Sebaiknya diatur secara jelas di PK magangnya.

[Tanya]

Hak-hak apa saja yang wajib diberikan untuk karyawan magang ?

[Jawab]

Llihat peraturan diatas, diberikan alat kerja, pelatihan, uang saku, evaluasi kompetensi, sertifikat keahlian dan kelulusan magang, Peserta magang di-ikutkan dalam JAMSOSTEK.

[Tanya]

Apakah selesai magang bisa langsung kita kontrak?

[Jawab]

Boleh.. Yang harus diketahui, merekruit karyawan magang tidak boleh ada masa probation, langsung PKWT atau diangkat saja jadi karyawan TETAP.

www.bimahermastho.com